PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air...
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, AMDK yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
