PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air...
Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Sertifikat sistem manajemen mutu atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
