PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
