PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 14
(1) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik berdasarkan SNI 7368:2007 dilarang diproduksi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beredar maksimal 18 (delapan belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
