Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester meliputi: a. semester gasal; dan b. semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 12 (dua belas) minggu dan paling banyak 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan. (4) Di antara semester genap dan semester gasal, AK- Manufaktur Bantaeng dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial, pengayaan, atau percepatan. (5) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
