PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 77
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Tata urutan peraturan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng sebagai berikut: a. Peraturan Menteri; b. Peraturan Kepala Badan; c. Peraturan Senat; dan d. Peraturan Direktur. (2) Selain tata urutan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata urutan aturan kebijakan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Kepala Badan; c. Keputusan Senat; d. Keputusan Direktur; dan e. Instruksi Direktur.
