PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 75
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menerapkan SPMI sebagai upaya peningkatan mutu AK-Manufaktur Bantaeng secara berkelanjutan. (2) SPMI diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi pencapaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) SPMI dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Penjaminan Mutu. (4) Penerapan SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
