PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (3) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di AK-Manufaktur Bantaeng ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
