PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki himne dan mars. (2) Himne dan mars AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan himne dan mars AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
