PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas: a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam bidang teknologi industri manufaktur untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan industri; b. menyelenggarakan penelitian terapan dalam bidang teknologi industri manufaktur;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat; dan d. menyelenggarakan kerja sama kemitraan dengan industri dan lembaga lainnya.
