PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan pihak lain di luar AK-Manufaktur Bantaeng yang berjasa dalam pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng, berprestasi dalam kegiatan tridharma, atau berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
