PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan otonomi Sivitas Akademika pada kegiatan keilmuan dalam rangka menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau memperhatikan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
