Pasal 1
Menunjuk: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/4/2015 diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/4/2015 diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
