PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3747:2009 Kakao bubuk secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1805.00.00.00. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.269 (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi produk: a. Kakao bubuk dalam kemasan dan atau curah; b. Kakao bubuk campuran (Blending Kakao bubuk); dan c. Kakao bubuk yang diproses kemas ulang. 2. Mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
