PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 4
(1) Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. (2) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kuota sebesar: a. paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan b. paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024. (3) Ketentuan pemberian Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian.
