PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 23
(1) Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan. (2) LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.
