PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
