PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk pada posisi yang mudah dibaca dengan cara:
- embos;
- stamping; atau
- permanen stiker. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya telah dilaksanakan oleh produsen atau importir Pelek 6 (enam) bulan sejak pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
