PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
