PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI
(1) Setiap komponen yang dirakit/diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus memenuhi mutu sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lainnya yang berlaku. (2) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi wajib memiliki NIK dari Direktur Jenderal serta wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (SNI.09-1411-2000 atau revisinya). (3) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi di dalam negeri dan atau diimpor wajib memenuhi persyaratan kelaikan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Delapan Teknologi dan Fasilitas
