Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 59/M-IND/PER/5/2010 TANGGAL : 24 Mei 2010
TINGKAT KETERURAIAN MINIMAL KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD) SUB POS 8701.20, POS 8702, 8703 dan 8704
NO. URAIAN BARANG KETERANGAN
- Bodi dalam keadaan terurai belum dicat :
- Engine Hood - Engine Compartment - Fender - Doors - Trunk lid - Side panel - Roof - Floor
- Sasis dalam keadaan terurai belum dicat, terdiri dari :
- Side member - Cross member - Bagian lainnya Untuk kendaraan bermotor bersasis
Mesin piston pembakaran dalam rotari atau bolak balik, cetus api, atau nyala kompresi (mesin disel) dalam keadaan terakit atau terurai
Poros kendali dengan diferensial (axle) dalam keadaan terakit atau terurai Untuk Rear Drive
Kotak roda gigi transmisi dalam keadaan terakit atau terurai
Poros kendali disertai atau tidak disertai dengan komponen transmisi lainnya dalam keadaan terakit atau terurai Untuk Front Drive/Front Axle
Poros tanpa kendali (lazy axle) dalam keadaan terakit atau terurai
Poros (propeler shaft) dalam keadaan terakit atau terurai
Catatan :
- Khusus No. 4, 5, 6, 7 dan 8 dipilih sesuai dengan penggunaannya pada masing-masing jenis kendaraan bermotor
- Untuk kendaraan bermotor Front Drive menggunakan No. 6
- Untuk kendaraan bermotor Rear Drive menggunakan No. 4, 5 dan 8
- Untuk kendaraan bermotor angkutan barang dengan masa total > 5 ton, Rear Drive, dapat menggunakan No. 4, 5, 7 dan 8
MENTERI PERINDUSTRIAN RI,
MOHAMAD S. HIDAYAT
