PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI
Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor, Perusahaan Industri Komponen dan Perusahaan kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
