PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 3 — IMPOR DAN PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat dirakit/diproduksi oleh Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor.
