PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Karet Perapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
