Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/ PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 637) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/ PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup
Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1456); dan b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 637) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
