Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Karet Perapat yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
