PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Karet Perapat yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
