Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pengecualian terhadap Karet Perapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat di lingkungan Kementerian Perindustrian. (2) Pengecualian terhadap Karet Perapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaiana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat di lingkungan Kementerian Perindustrian.
