PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 7655:2023 untuk Karet Perapat secara wajib. (2) Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system Ex. 4016.93.90. (3) Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
