Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Selain ketentuan pemberian SPPT-SNI berdasarkan lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SPPT- SNI diberikan berdasarkan kelompok produk. (2) Kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa Electric Blender, Electric Juicer, dan Electric Mixer didasarkan pada: a. daya masukan yang sama; dan b. tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama. (3) Kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa Penanak Nasi (Rice Cooker), Ketel Listrik (Electric Kettle), Pemanas Air Celup, dan Water Dispenser didasarkan pada: a. daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama bagi produk yang menggunakan motor kompresor; b. tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan c. tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama.
(4) SPPT-SNI harus mencantumkan tiap merek produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dalam tiap kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
