PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Sesuai dengan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib melakukan penandaan pada setiap produk dan kemasan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga. (2) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro. (3) Tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (4) Tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
