Pasal 13
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Ban dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14 menjadi Pasal 13 a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13a (1) Sejak tanggal 1 Juli 2012 Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang: a. akan masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1); b. telah masuk kedalam kawasan pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan. (2) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
