PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas membina industri Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik dan Kepala Badan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
- rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
