PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf b, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. Penerbitan SPPT-SNI Aluminium Sulfat; dan/atau b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Aluminium Sulfat secara wajib.
