Pasal 9
(1) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan (3) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 apabila masuk ke kawasan pabean Indonesia dan/atau daerah pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (5) Tatacara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
