Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD);
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang telah dilakukan dalam angka waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan
berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
