PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS...
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dengan menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP). (2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
