PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Spesifikasi Teknis adalah persayaratan teknis yang berisikan tentang syarat mutu produk, motode pengambilan contoh, metode pengujian dan syarat lulus uji.
- Sertifikat Produk adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
- Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk berdasarkan Spesifikasi Teknis.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia serta Direktur Jenderal Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
