PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Produk melamin– Perlengkapan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT-SNI Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI dengan cara diembos pada setiap Produk melamin–Perlengkapan makan dan minum.
