PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam: a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan b. kontrak pelaksanaan. (2) Pengadaan barang impor dilakukan dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. (3) Pernyataan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi.
