Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ketenagalistrikan (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimamna dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa; dan b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan atau memproduksi komponen utama yang berkualitas sesuai standar dan kebutuhan pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber anggaran lain sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
