PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pembangunan PLTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembangunan sampai dengan 60 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan b. pembangunan lebih dari 60 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
- dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang
penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau 2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
