Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pembangunan PLTU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembangunan sampai dengan 135 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan b. pembangunan lebih dari 135 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
- dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional atau bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dengan
pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau 2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama. c. proporsi pekerjaan untuk perusahaan nasional sama dengan besaran nilai TKDN sesuai kapasitas masing-masing.
