Pasal 13
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu: a. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen); b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 43,85% (empat puluh tiga koma delapan puluh lima persen). (2) PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery Control Unit, Inverter, Sistem Lampu, Sistem Distribusi Listrik, dan Accessories and Support; dan b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
