Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan
evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil penilaian disampaikan secara lengkap dan sesuai. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
