PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak. (2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji akan dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. (3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
