Pasal 48
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
