PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
