PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 45
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek. (2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
