Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Sepeda Roda Dua yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 5 (lima) Unit; dan/atau d. digunakan sebagai barang bawaan penumpang pesawat dari Luar Negeri dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang. (2) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
